Jumat, 07 Maret 2014

TATA LAKSANA

TATA LAKSANA PEKERJAAN PEGAWAI
FEDERASI SERIKAT PEKERJA TRANSPORT INDONESIA
CABANG LHOKSEUMAWE

Uraian Tugas Secara Umum:

  1. Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk pedoman pelaksanaan kegiatan pada Kantor Cabang F.SPTI-K.SPSI Kota Lhokseumawe;
  2. Membagi tugas kepada rekan kerja Kelompok sesuai dengan bidang masing-masing agar pelaksanaan tugasnya terlaksana dengan baik;
  3. Memberikan arahan atau petunjuk kepada rekan kerja berdasarkan pembagian tugas agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancer dan sesuai dengan harapan yang diinginkan;
  4. Mengkoordinasi dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan rekan kerja dan mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi serta melapor kepada atasan lansung tentang hasil pekerjaan, minimal 2 kali dalam seminggu;
  5. Membina dan memotivasi rekan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier dalam mencapai tujuan organisasi;
  6. Mebaca, mengawasi dan mengoreksi surat-surat keluar yang berkenaan dengan Pencatatan atau pendataan tenaga kerja, mengumpulkan dan menyaring informasi yang berkenaan dengan pencatatan/pendataan tenaga kerja dan serta menyampaikan secara tertulis kepada pimpinan menurut jenjang garis hirarki agar tidak terjadi kekeliruan;
  7.  Menyiapkan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, mengoreksi dan merencanakan kegiatan protokoler badan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku pada F.SPTI untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. Memberi pengarahan penyusunan rencana strategis, laporan akuntabilitas kinerja dan rencana kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan acuan pelaksanaan tugas dan penyusunan rencana kegiatan yang akan datang;
  9. Meminta saran dan pendapat atasan/pimpinan bila ditemukan hambatan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dilapangan;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan intruksi atasan agar tugas terbagi habis;
  11. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan untuk penyusun rekapitulasi data yang didapat dilapangan.
TUPOKSI SESUAI  BIDANG
1.      LUSIANA, ST
Subbagian administrasi
Subbagian administrasi mempunyai tugas melakukan urusan administrasi dan tata usaha keadministrasian yang menyangkut dengan ketenaga kerjaan dan kepegawaian pada F.SPTI-K.SPSI Lhokseumawe, pengolahan data dan penyajian informasi kepegawaian, dokumentasi dan kearsipan, kartu anggota F.SPTI-K.SPSI, pengurusan asuransi kesehatan kepada tenaga kerjaan yang tergabung dalam organisasi F.SPTI-KSPSI Lhokseumawe.
Fungsi:

  1. Pelaksanaan bimbingan penerapan peraturan administrasi di bidang tatalaksana tata usaha, serta melakukan evaluasi dan laporan tentang data tenaga kerja yang diperoleh atas pendataan dilapangan;
  2. Pelaksanaan administrasi kenaga kerja, pembinaan dan pengembangan Organisasi;
  3. Pelaksanaan urusan administrasi ketenagaan tenaga kerja lapangan dan verifikasi data sesuai data lapangan;
  4. Membuat rekapan data ketenaga kerjaan untuk pelaporan yang disampaikan kepada dinas terkait.
  5. Mengurus semua tentang keadministrasian yang menyangkut dengan anggota tenaga kerja serikat dilapangan.
2.      EVA RUSDIAYANI
Bagian administrasi dan kepegawaian pada F.SPTI-K.SPSI mempunyai tugas melaksanaan administrasi kepegawaian dan jabatan fungsional, pengembangan SDM serta organisasi dan tatalaksana tenaga kerja serikat pekerja transport indonesia yang sesuai dengan data pencatatan lapangan serta membuat laporan administrasi kepada subbagian/atasan lansung.
Fungsi:          

  1. Pelaksanaan urusan tata usaha administrasi tenaga kerja serikat pekerja transport yang telah tergabung kedalam F.SPTI Lhokseumawe;
  2. Pelaksanaan urusan administrasi serikat pekerja dan keadministrasian rekapan data serikat tenaga pekerja di Lapangan;
  3. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia serta organisasi dan tatalaksana untuk tercapainya tujuan organisasi.
  4. Membentuk PUK untuk berjalannya organisasi F.SPTI-K.SPSI Lhokseumawe.
3.      HERLINA, SE
Subbagian Keuangan dan Umum
Bagian keuangan dan umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan, anggaran dan pengembangan, pembukuan dan verifikasi dalam bentuk akuntansi, serta pengelolaan barang milik/aset organisasi serta melaksanakan pembangian fee antara DPD dan DPP yang didapat atas pengelolaan keuangan pada DPC Lhokseumawe.
Fungsi:

  1. Pelaksanaan bimbingan penerapan peraturan perbendaharaan di bidang tatalaksana keuangan, serta melakukan evaluasi dan laporan keuangan;
  2. Pelaksanaan anggaran, pembinaan dan pengembangan Organisasi;
  3. Pelaksanaan urusan pembukuan dan verifikasi keuangan tentang iuran anggota organisasi F.SPTI-K.SPSI; dan
  4. Pelaksanaan urusan tata usaha, sarana dan rumah tangga, serta pengelolaan barang milik organisasi F.SPTI-K.SPSI Lhokseumawe.
4.      DEASY NILAMSARI
Bagian verifikasi dan akuntansi mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi, pelaporan akuntansi keuangan unit kerja Kantor Cabang DPC F.SPTI-K.SPSI Lhokseumawe serta laporan hasil atas rekapan data yang diperoleh dari data keuangan serikat pekerja lapangan, serta pelaporannya dilaporkan kepada subbagian atau atasan lansung.
Fungsi :

  1.  Pelaksanaan urusan keuangan administrasi tenaga kerja;
  2.  Pelaksanaan urusan keuangan keadministrasian serta rekapan data ketenaga kerjaan;
  3. Pelaksanaan pengembangan data keuangan dalam organisasi dan tatalaksana dalam mencapai maksud dan tujuan organisasi.
  4. Mengutip iuran pada PUK yang telah dibentuk oleh tenaga administrasi pada organisasi F.SPTI-K.SPSI Lhokseumawe.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar